TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir ada 'permainan' antara para importir yang membuat harga daging sapi tinggi di pasar.
Direktur Penindakan KPPU, Gopprera Panggabean, menduga pelaku usaha bekerjasama melakukan perjanjian supaya tidak memotong sapi atau menimbun sapi.
Petugas berupaya mengungkap. Pengungkapan dilakukan terhadap para importir sapi atau perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang memasok daging di wilayah Jabodetabek.
"Kami menduga pelaku usaha ingin untung dengan cara menahan pasokan. Penimbunan itu karena tindakan kooperatif," ujar Gopprera ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Gopprera menjelaskan, petugas berupaya mengungkap apakah penimbunan sapi merupakan hasil kesepakatan pelaku usaha. Pihaknya mengumpulkan alat bukti untuk meningkatkan ke sidang pemeriksaan.
Apabila telah cukup alat bukti, maka menurut dia, pada bulan September, KPPU melakukan sidang pemeriksaan terhadap para importir tersebut. Upaya pengungkapan segera dilakukan untuk menstabilkan harga daging sapi.
"Ini sudah memenuhi alat bukti untuk pemeriksaan. September akan dimulai proses pemeriksaan. Sidang terbuka untuk umum. Sidang terhadap feedloter selaku terlapor," kata dia.
Apabila terbukti bersalah, berdasarkan pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopol, maka pelaku usaha dapat dijerat sanksi berupa tindakan administratif berupa pembayaran denda Rp 1 sampai Rp 25 Miliar.