News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Belum Digusur, Warga Bidara Cina Mulai Protes

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deretan rumah warga berdiri di bantaran Kali Ciliwung di Kawasan Bidara Cini, Jakarta Timur, Selasa (4/3/2014). Prmprov DKI Jakarta akan membuat sodetan Ciliwung sepanjang 1,27 kilometer yang akan dilakukan mulai kawasan Bidaracina sampai dengan Kali Cipinang yang dihubungkan dengan KBT. Ratusan kepala keluarga (KK) yang bertempat tinggal di jalur pembuatan sodetan Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) akan direlokasi ke rumah susun. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah bangunan warga yang berada di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, tidak lama lagi akan ditertibkan.

Hal itu terkait proyek sodetan Kali Ciliwung-KBT (Kanal Banjir Timur) yang akan melintasi wilayah tersebut.

Hanya saja hal itu masih terkendala status tanah serta ganti rugi yang diminta warga.

Pasalnya, hingga saat ini, belum ada sosialisasiā€Ž lagi bersama pemerintah.

Terakhir, warga menerima pemberitahuan melalui surat perintah pengosongan dan pembongkaran, Juli 2015 silam.

Melihat sikap tersebut, warga menilai Pemprov DKI terkesan enggan melakukan negosiasi dengan warga. "Kami melihat mereka sudah enggak mau nego dan diskusi lagi sama warga," ungkap Astriyani, warga RT 09 RW 04 Bidara Cina, Rabu (26/8/2015).

Padahal warga setempat sebenarnya berharap ada penggantian atas rencana pemerintah itu.

Pasalnya, warga mengklaim gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pernah menjanjikan akan memberikan ganti rugi yang sesuai terhadap tanah dan bangunan warga Bidara Cina.

"Pak Ahok pernah bilang waktu itu bakal sesuai harga pasar. Pak Jokowi waktu jadi gubernur juga pernah ke sini, bilang begitu (ganti sesuai harga pasar)," ujar seorang warga lainnya.

Untuk itu Astriyani mengatakan bahwa warga setempat telah mengajukan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ada pun salah satu gugatan yakni menuntut ganti rugi ke Pemprov DKI sesuai dengan bunyi surat keputusan (SK) DKI Nomor 81 Tahun 2014 diktum ke 5.

Wanita yang juga anggota Tim 14 bentukan warga setempat itu menambahkan pihaknya juga meminta agar pengadilan membatalkan sertifikat hak pakai Pemprov DKI yang dikeluarkan tahun 1996 tentang klaim atas lahan seluas sekitar 34.000 meter persergi.

"Kita enggak pernah tahu ada sertifikat-sertifikat itu. Persoalannya beberapa warga itu punya sertifikat hak milik di tanah yang justru diklaim oleh Pemprov," ujar Astriyani.

Penulis: Junianto Hamonangan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini