Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian, enggan memimpin relokasi permukiman. Ia memastikan polisi hanya bertugas membantu agar program dan kebijakan pemerintah daerah untuk relokasi berjalan lancar.
"Polda tidak memiliki kewenangan melakukan relokasi. Polda tugasnya hanya membantu agar program kebijakan pemerintah untuk relokasi berjalan dengan lancar," ujar Tito ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2015).
Mantan Kapolda Papua tersebut menambahkan, relokasi permukiman merupakan kewenangan pemerintah daerah. Sementara tugas aparat kepolisian hanya membantu pemerintah menjalankan kebijakan.
"Polri tidak memiliki kewenangan untuk memimpin melakukan relokasi. Itu tidak bisa. Kewenangannya itu di Pemda. Tugas polisi membantu pemerintah dalam menjalani kebijakan bersifat positif dan sesuai dengan undang-undang," kata dia.
Pernyataan Tito menanggapi permintaan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang meminta polisi memimpin relokasi warga pemukiman di Bidara Cina dan Bukit Duri.