TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat diminta waspada sebab terjadi penipuan bermodus mengaku sebagai polisi wanita (polwan).
Natalia (60), ditangkap karena menipu pedagang pakaian bekas di Blok I Pasar Senen, pada Sabtu (22/8/2015).
Kapolsek Metro Senen, Kompol Kasmono mengatakan, Natalia menunjukkan identitas kartu anggota polwan saat beraksi.
Dia menipu Marihot Sitompul, pedagang, dapat mengurus dokumen surat izin baju bekas ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan imbalan Rp 50 juta.
"Natalia meminta uang muka sebesar Rp10 juta sebagai tanda kesepakatan perjanjian," ujar Kompol Kasmono kepada wartawan, Rabu (26/8/2015).
Saat uang sudah diterima, menurut Kompol Kasmono, Natalia, berjanji tanpa ada bukti. Akhirnya korban yang merasa tidak terima melaporkan kasus penipuan itu ke Mapolsek Metro Senen. Jajaran Polsek Metro Senen menindaklanjuti laporan itu.
Aparat kepolisian memancing pelaku. Natalia sepakat bertemu di Restoran Happy Day, Juanda. Pelaku yang tidak berkutik, kemudian digelandang ke kantor polisi. Polisi menyita harta benda milik Natalia yang didapat dari penipuan.
"Polisi menyita jam tangan seharga Rp 2,5 juta dan tiga buah cicin seharga Rp 2,4 juta dari hasil penipuan pelaku terhadap korbanya, pedagang pakaian impor bekas, Marihot Sitompul," tambahnya.
Ini bukan pertama kali, Natalia, berurusan dengan aparat kepolisian. Berdasarkan catatan polisi, sejak tahun 2013 pelaku sudah pernah ditangkap dengan kasus penipuan di Bandara Soekarno-Hatta dan di daerah Jakarta Selatan.
Atas perbuatan itu palaku diancam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara.