TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kedua kasus mucikari artis RA berlangsung, Rabu (26/8/2015).
Dalam sidang ini didatangkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta beberapa barang bukti yang memberatkan RA yakni pakaian dalam.
Menurut Pieter Ell, pengacara RA, artis AA itu saksi dari pihak JPU.
Sayangnya menurut Pieter belum diketahui kapan sang artis itu dibawa sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya belum tahu, ini juga sidang tertutup. Belum tahu saksi yang dibawa JPU," tuturnya.
Menurut Pieter selain saksi dari korban, juga dibawakan bukti telepon genggam dan pakaian dalam.
Kemudian rekaman percakapan antara RA dan artisnya juga diperdengarkan.(Wahyu Tri Laksono)