Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan warga yang mengadu ke DPR RI karena rumahnya digusur bukanlah warga Kampung Pulo, Jakarta Timur.
"Saya jelasin ya, Kampung Pulo, Pulo itu artinya pulau. Yang di tengah itu asli Kampung Pulo. Yang ngadu bukan mereka. Yang ngadu tuh orang tinggal di bantaran Sungai Ciliwung, dekat Kampung Pulo," jelas Ahok di Balai Kota Jakarta, Jumat (28/8/2015).
Menurut Ahok sudah bagus warga yang mengadu ke DPR RI tak di hukum karena mendirikan bangunan di atas tanah negara, serta melanggar undang-undang lingkungan hidup.
"Masih baik, lu ngelanggar enggak gue hukum. Kalau melanggar undang-undang lingkungan hidup, kamu bisa dihukum puluhan tahun penjara lho, melakukan reklamasi sungai," lanjut pria berusia 49 tahun ini.
Ahok bahkan menyarankan mereka untuk mengadu ke Tuhan, "Ya sudah ngadu ke Tuhan juga boleh," sambung Ahok.
Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Pulo, Jatinegara Barat, Jakarta Timur, mengadu ke DPR RI terkait penggusuran bangunan mereka di sana oleh Pemprov DKI Jakarta.