News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Pelindo II

Bareskrim Geledah Kantor Pelindo II

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Victor Edi Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎  Jumat (28/7/2015), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobile crane oleh Pelindo II dimana diduga proses tender itu menyalahi prosedur ‎yang menelan biaya hingga Rp 45 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak membenarkan adanya penggeledahan tersebut dan hingga kini penggeledahan masih berlangsung.

"Penggeledahan dimulai pukul 14.00 WIB, sampai saat ini masih berlangsung dan kemungkinan hingga malam hari," kata Victor.

Victor melanjutkan penggeledahan dilakukan untuk mencari berbagai barang bukti pendukung diantaranya mencari beberapa dokumen baik dokumen langsung maupun dokumen di dalam komputer.

Kasus ini bermula dari adanya laporan yang masuk ke Bareskrim Polri dengan nomor LP-A/1000/VIII/2015/Bareskrim tanggal 27 Agustus 2015.

Diketahui pada tahun 2012, Pelindo II membeli 10 mobile crane senilai Rp 45 miliar untuk mendukung kegiatan operasional di 8 pelabuhan cabang Pelindo yaitu di Bengkulu, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Pontianak, Jambi dan Cirebon.

Pembelian ini melibatkan pihak kedua yakni Guangshi Narasi Century Equipment Co. Proses pembelian ini menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012.

Proses pengadaan Mobile Crane tersebut diduga tidak melalui prosedur dengan menunjuk langsung pemenang tender. Selain itu, Pelindo juga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang atas investasi untuk mendukung kegiatan bisnisnya.

10 Mobile Crane yang diterima Pelindo sejak tahun 2013 hingga kini belum bisa dioperasikan dan hanya mangkrak di pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan satu tersangka yaitu Direktur Teknik Pelindo II, Feriadi Nurlan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini