TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 10 unit mobil Uber Taxi disita di Terminal Pulo Gebang, Cakung, pada Jumat (28/8/2015).
Sebanyak 10 Uber Taxi tersebut terdiri dari satu unit Mobil Nissan F, enam unit Mobil Avanza, dan tiga unit Mobil Xenia.
Ini merupakan hasil operasi penindakan dan pelanggaran yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, mengatakan dasar hukum penertiban taxi uber tersebut UU No 22 tahun 2009, PP 74 tahun 2014 dan KM No 35 tahun 2003.
Dia menjelaskan, Pasal 1 ayat (3) KM.35 Tahun 2003 mengatur, setiap kendaraan bermotor yang disediakan dipergunakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik langsung atau tidak langsung adalah Kendaraan Umum.
Sedangkan, pasal 92 ayat (2) huruf h mengatur setiap pengemudi yang mengendarai/mengoperasikan kendaraan bermotor umum, wajib membawa STNK, Tanda Bukti Lulus Uji (KIR), Tanda Bukti Kartu Izin Usaha, Kartu Pengawasan dan/atau Kartu Pengawasan Izin Operasi.
"Pelanggaran ketentuan tersebut diatas dikenakan sanksi pidana berupa kurungan selama dua bulan dan denda sebesar Rp 3 juta sebagaimana diatur pada pasal 254 Perda 5 tersebut," ujar Iqbal kepada wartawan, Jumat (28/8/2015).
Menurut dia, ketentuan lebih spesifik tentang pertaxian di DKI Jakarta diatur dalam SK Gub DKI Nomor 1026 Tahun 1991.
"Terhadap penggunaan pasal 304 UU No.22 Tahun 2009, Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu tapi menaikan dan menurunkan penumpang lain disepanjang perjalanan atau menggunakan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain diancam hukuman satu bulan kurungan dan denda Rp 250 ribu," tambah Iqbal.
Berikut daftar 10 Uber Taxi:
- Mobil Nisan F 1097 DX
- Mobil Avanza B 2494 TFA
- Mobil Avanza B 198 NJW
- Mobil Avanza B 1238 TRO
- Mobil Avanza B 2543 BFB
- Mobil Avanza B 2147 SFB
- Mobil Avanza B 1308 KRP
- Mobil Xenia B 1766 SIA
- Mobil Xenia B 1148 SIA
- Mobil Xenia B 1402 SIV