TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian meminta buruh untuk berunjuk rasa dengan tertib. Selain itu, ia juga meminta unjuk rasa dilakukan dengan memerhatikan rambu-rambu aturan yang ada.
“Tidak boleh mengganggu hak asasi manusia, tidak boleh mengesampingkan hak orang lain, tidak boleh mengganggu keamanan nasional dan tidak boleh mengganggu kesehatan publik,” kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Aturan tersebut dituangkan dalam peraturan, baik yang dibuat Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) atau pun undang-undang nasional. Pasalnya, empat hal tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat.
"Setiap orang mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk buruh. Namun aksi tersebut harus tertib," kata Tito.
Sementara itu, meskipun unjuk rasa dilakukan saat hari kerja, Tito meminta masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa. Pasalnya polisi telah menyiapkan beberapa strategi agar aksi itu tidak menggangu masyarakat lainnya.
"Tetap tenang dan tidak perlu resah, karena kita sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan buruh. Koordinasi dengan teman-teman buruh ini sudah sangat baik," tegas Tito. (Kahfi Dirga Cahya)