News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Waspada Gunakan Barang Berharga di Tempat Umum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjambretan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai upaya mencegah tindak kejahatan di tempat umum, aparat kepolisian mengimbau masyarakat supaya waspada. Bisa jadi dapat mengundang perhatian penjahat.

"Saya mengimbau masyarakat waspada menggunakan barang yang menjadi perhatian penjahat," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Aswin di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2015).

Dia meminta masyarakat agar membawa barang seperlunya saat di tempat umum. "Hindari barang mencolok. Apabila menjadi korban segera minta bantuan," sambung Aswin.

Dua pelaku penjambretan, AN dan AG, mengalami nasib sial. Sepeda motor Suzuki Satria B 4703 TV yang dikendarai AG tertabrak pengendara motor lain saat beraksi.‬

‪Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Aswin, mengatakan peristiwa berawal pada saat korban NA (18) dibonceng oleh LA di Depan Futsal 1919, Jl. RM. Kahfi 1 Ciganjur, Jagakarsa, Rabu (2/9/2015).‬

‪Saat sedang asik main telepon genggam merek Nokia, tiba-tiba pelaku AN yang dibonceng mengambil dengan cara menarik telepon genggam yang sedang digenggam korban.‬

‪"Dia melakukan kejahatan tanpa menggunakan senjata. Dia langsung merampas saat goncengan di motor. HP pindah ke tangan tersangka," terang Kompol Aswin.

‪Melihat telepon genggamnya berpindah tangan, korban minta tolong dan berteriak "Jambret" sambil mengejar pelaku.‬

‪Tim Buser Polsek Jagakarsa memberikan pertolongan bersama warga. Mereka mengejar pelaku. Naas bagi pelaku, sepeda motor oleng dan terjatuh menabrak pengendara motor lain. Pelaku AN sempat dihakimi massa, sedangkan AG kabur.‬

‪"Pelaku terjatuh. Satu tersangka lain masih melarikan diri," ujar Kompol Aswin.‬

‪Setelah dilakukan pemeriksaan, AN mengaku telah tujuh kali beraksi di wilayah Jagakarsa dan Depok selama kurun waktu satu tahun.‬ Ia diancam pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.‬

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini