News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpam Casa Grande Telanjangi Yoshimi Setelah Dibunuh

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan WN Jepang oleh Security Apartemen Casa Grande di Polda Metro Jaya, Jumat (11/9/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Satpam Casa Grande Pembunuh Wanita Jepang, ternyata sudah merencanakan pembunuhan sekitar 1 minggu sebelum pembunuhan terjadi.

Security pembunuh itu bernama Mursalim (25), warga Lampung. Sedangkan korban adalah Yoshimi Nishimura (28), karyawan PT Yamaha Indonesia.

"Makanya ini bisa dihukum mati pelakunya. Apalagi Dia seorang security. Hakim pasti akan memberikan pertimbangan memberatkan soal ini," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (11/9/2015).

Menurut Tito, Mursalim memang sudah memperhatikan gerak-gerik korban dan mengincar harta korban. Dia sudah tahu korban hanya tinggal sendiri, sehingga Mursalim berpikir mudah baginya untuk merampas harta korban. Asalkan Dia punya kesempatan berdua dengan Yoshimi (korban).

Kemudian Mursalim juga sudah memperhatikan bahwa korban selalu pulang di jam dirinya bertugas, yakni pada shift security malam hari. Dimana setiap malam Mursalim lah yang berjaga di lobi apartemen.

Makanya, ucap Tito, kemudian Mursalim mulai merencanakan menyumpal rumah kunci unit apartemen yang disewa Yoshimi. Dan setiap pulang dan mendapati kuncinya tak bisa dibuka, Yoshimi akan turun ke lobi dan mengadu ke resepsionis.

Lalu Mursalim lekas memotong agar dia saja yang membantu Yoshimi membuka kunci. Selama pekan kemarin, kata Tito, Mursalim menyumbat rumah kunci unit apartemen korban sebanyak 3 kali. Di dua kesempatan Mursalim melewatkan kesempatan merampok korban.

Dia kemudian baru melakukannya di kesempatan ketiga pada Jumat (4/9/2015) malam. Saat itu begitu selesai memperbaiki kerusakan yang Ia buat sendiri, Mursalim menerobos masuk ke unit apartemen bersama Yoshimi.
Dia kemudian mematikan lampu, lalu mengunci pintu kamar.

Dia kemudian membanting Yoshimi dan mencekiknya di lantai sambil membenturkan kepala perempuan itu.
Setelah tak sadarkan diri dan tewas, Mursalim melucuti seluruh pakaian korban yang terkena darah, lalu mengangkatnya ke tempat tidur.

Kemudian Mursalim mengambili barang berharga korban berupa uang tunai senilai Rp 7 Juta, ponsel dan perhiasan senilai Rp 19 Juta. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Purnomo, menceritakan, di kali kedua pelaku merusak rumah kunci unit apartemen korban, bahkan pelaku merusaknya terlalu berlebihan.

Dia terlalu banyak menyumpalkan kertas, sehingga Dia sendiri sulit memperbaikinya. Sampai kemudian dibantu oleh teknisi apartemen. "Jadi ini memang sudah sangat direncanakan," kata Eko.

Makanya pihaknya akan menyeret Eko melakukan pembunuhan berencana dan akan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(Theo Yonathan Simon Laturiuw)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini