TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan mengkaji kebijakan mengenai pelarangan peredaran minuman beralkohol di minimarket.
"Apakah DKI akan tetap melarang peredaran minol di minimarket? Ya kita akan kaji. Karena menurut saya, selama ini enggak ada orang mati karena minum bir," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Malah, Ahok khawatir banyaknya kemungkinan peredaran miras ilegal, dan oplosan gara-gara larangan peredaran minol di minimarket.
Tanggapan Ahok terkait aturan Perdirjen Dagri No.4/2015 merupakan yang baru tersebut merupakan aturan turunan dari Permendag No. 6/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
Namun, belum genap setahun berlaku, Permendag No.6/2015 itu, kini masuk dalam paket deregulasi, yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah guna mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus daya saing industri dan merangsang investasi.
Dalam daftar kebijakan tersebut dinyatakan bahwa nantinya akan dibuat Perdirjen Dagri yang akan merevisi Perdirjen Dagri No.4/2015.