TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perceraian pasangan suami-istri, Dyan Wijayana dan Hayriantira terjadi secara baik-baik. Mereka telah sepakat mengenai pembagian harta termasuk rumah dan perawatan anak.
Dyan Wijayana mengatakan rumah di di Jalan Kucica Blok E, Nomor 13, Cimanggis, Depok akan dijual. Hasil penjualan dibagi dua. Rumah tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya, sampai saat ini belum dibalik nama.
"Dia pegang (sertifikat rumah,-red) asli. Saya pegang foto copy. Sampai sekarang surat asli ada di Almarhumah. Tidak ada perebutan," ujar Dyan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/9/2015).
Selain rumah, hal lainnya yang telah disepakati, seperti hak asuh anak dan pemberian nafkah. Menurut Dyan, ini sudah ada di perjanjian dengan Rian.
Semula berdasarkan putusan Pengadilan Agama Depok, hak asuh anak pasutri itu di Rian. Namun, hak asuh anak sejak 3 November 2014 berada di Dyan.
Perpindahan asuh anak ini setelah, dia menerima pesan via Whatsapp dari Rian mengenai penitipan anak. Pesan tersebut merupakan komunikasi terakhir antara Dyan dengan Rian.
"Setelah menitip anak-anak itu posisi dia terakhir saya lacak ada di Jati Bening," katanya.
Menurut Dyan, perceraian antara dia dengan Rian disebabkan karena masalah rumah tangga. Namun, dia membantah perceraian terjadi karena pihak ketiga.