News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politikus PKS Minta Pemprov DKI Tak Jual Bebas Minuman Keras

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minuman keras.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana, menilai tak semestinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan peredaran minuman beralkohol di minimarket.

Sani sapaan akrab Triwisaksana, membandingkan penjualan minuman beralkohol dengan penjualan rokok. Menurut dia penjualan rokok saat ini sudah dibatasi, demikian juga seharusnya penjualan minuman beralkohol.

"Tak semestinya Pemprov DKI mengizinkan perederan minuman beralkohol di minimarket. Di tempat tertentu saja, karena kalau di minimarket ada di tengah lingkungan," ujar Sani di DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Saat ini sudah ada tempat-tempat yang dilegalkan merujuk Peraturan Kementerian Perdagangan untuk menjual minuman keras, seperti di hotel dan klub malam. Sehingga tidak usah minuman beralkohol dijual di minimarket.

Pemerintah Daerah DKI, ujar Sani, tidak bisa memberikan jaminan perlindungan terhadap kemungkinan aksed dari penjualan minuman beralkohol andai dijual kembali di mini market.

Rencananya ada revisi Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.

Dalam draf RUU tersebut minuman alkohol yang dilarang adalah golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1 persen hingga 5 persen, golongan B dengan kadar melebihi 5 persen hingga 20 persen, golongan C dengan kadar lebih dari 20 persen hingga 55 persen, minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol racikan.

Pasal 8 ayat 1 draf RUU tersebut menyatakan bahwa diatur pengecualian penggunaan minuman alkohol untuk kepentingan terbatas. Adapun kategori kepentingan terbatas akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini