TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani), Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan setelah dilimpahkan berkas tahap keduanya ke kejaksaan, sebaiknya kedua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) tak perlu ditahan.
Muhammad Zakir Rasyidin yang juga praktisi hukum ini menilai, pelimpahan berkas tahap kedua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) ke kejaksaan sudah sesuai prosedur hukum.
“Berdasarkan hasil penyidikan polisi, kasus AS dan BW sudah dinyatakan P21. Artinya pihak kejaksaan sudah mengamini proses tersebut dengan bukti-bukti yang dimiliki,” ujar Zakir saat dihubungi wartawan, Jumat (18/9).
Dikatakannya, jika yang bersangkutan tak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan yang sama, Muhammad Zakir Rasyidin mengira tidak perlu ditahan.
"Penahanan itu hanya dilakukan terhadap orang yang tak kooperatif terhadap proses hukum. Sekelas AS dan BW tak akan seperti itu,” kata Muhammad Zakir Rasyidin.
Pengacara muda kelahiran Buton Sulawesi Tenggara ini berharap kasus yang menjerat Abraham Samad dan Bambang cepat selesai, sehingga tak menimbulkan berbagai macam opini dan polemik.
Anggapan yang muncul sejak kasus tersebut mencuat, lanjut Zakir, juga harus dibuktikan. Semisal adanya upaya kriminalisasi atau pelemahan terhadap KPK.
“Saya tak ingin berandai-andai atau curiga terhadap penegak hukum. Jadi biarkan proses hukum berjalan, kalau toh tidak terbukti di persidangan, tentu yang bersangkutan akan diputus bebas,” ujarnya.