News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Wanita di Tebet

Pembunuh Tata Chuby Hari Ini Dengarkan Dakwaan Jaksa di PN Jaksel

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka M Prio Santoso alias Rio saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Deudeuh Alfi syahrin alias Tata Chuby di sebuah rumah kos di kawasan Tebet, Jakarta , Rabu (6/5/2015). Dalam rekonstruksi tersebut Rio memperagakan sebanyak 28 adegan saat membunuh Deudeuh. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tribunnews.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin atau yang lebih populer dengan sebutan Tata Chubby akan digelar Senin (21/9/2015) ini.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan sejumlah dakwaan atas pelaku kasus yang diketahui terjadi pada April lalu itu.

"Iya betul hari ini akan sidang, kemungkinan di atas jam 12 siang. Agendanya pembacaan dakwaan dari JPU," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutisna saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2015) pagi.

Kasus pembunuhan Dedeuh menyeret nama Muhammad Prio Santoso (24) sebagai terdakwa. Ia ditetapkan menjadi pelaku pembunuhan itu setelah polisi melakukan penyelidikan yang tak lebih dari waktu seminggu setelah Deudeuh ditemukan tak bernyawa di dalam indekost yang ada di kawasan Tebet pada Sabtu (11/4/2015) malam.

Deudeuh ditemukan dalam kondisi tanpa busana dengan leher terjerat kabel dan mulut tersumpal kaus kaki. Berdasarkan keterangan polisi, pembunuhan itu dipicu oleh kata-kata nyeleneh yang dilontarkan Deudeuh setelah berhubungan badan dengan Prio.

Prio ditangkap pada Rabu (15/4/215) dinihari di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat. Sebelum berurusan dengan polisi, Prio bekerja sebagai salah seorang pengajar di Rumah Belajar Clavius, Jalan Surya Mandala 1 Nomor 91, Kedoya, Jakarta Barat.

Sejumlah barang temuan penyelidikan polisi seperti alat kontrasepsi dan buku catatan harian Deudeuh menjadi barang bukti dalam kasus ini. (Aldo Fenalosa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini