News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gayus Tambunan

Istri Gayus Tak Minta Gono-gini

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto mirip Gayus Tambunan beredar di media sosial (medsos).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang pria berkaus biru dan bertopi memasuki salah satu ruangan Pengadilan Agama Jakarta Utara (PA Jakut), Rabu (9/9/2015) lalu.

Kehadiran pria ini mengundang perhatian beberapa orang yang berada di kantor Pengadilan Agama ini.

Pria yang belakangan diketahui bernama Gayus HP Tambunan, terpidana kasus suap pajak dan korupsi yang tengah menjalani hukuman selama 30 tahun, itu duduk di kursi yang tersedia.

Gayus hari itu menghadiri sidang ketiga gugatan cerai sang istri, Milana Anggraeni.

Kehadiran Gayus ini dibenarkan hakim PA Jakut, Affandi. "Itu benar. Perkara gugatan cerai istri Gayus langsung ditangani Pak Ketua (Achmad Zainullah)," ucap Affandi di PA Jakut, Semper, Senin (21/9/2015).

Permohonan perceraian Milana terhadap Gayus tercatat dalam nomor perkara 0758/Pdt.G/2015/PAJU.

Menurut Affandi, mantan pegawai Ditjen Pajak itu datang memenuhi sidang pada panggilan ketiga. Di sidang pertama dan kedua, dia tidak datang.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim PA Jakut Achmad Zainullah menyarankan agar Gayus dan istrinya Milana Anggraeni melakukan mediasi terlebih dulu.

Sampai saat ini, proses sidang cerai Gayus sampai pada tahap mediasi. Sidang akan dilanjutkan 2 Oktober mendatang dengan agenda mediasi.

Sementara itu, Kuasa hukum Milana Anggraeni, Elza Syarief membenarkan kliennya menggugat cerai suami itu.

"Iya, pengajuannya saya lupa, sudah lama, yang tahu staf saya," ujar Elza saat dihubungi, Senin (21/9).

Menurut Elza, keinginan cerai Milana sudah bulat dan tak ada ruang untuk berbaikan atau kembali dengan Gayus.

"Nggak ada gugatan harta gono-gini, cuma cerai saja. Tapi, kalau anak-anak pokoknya ikut ke ibunya semuanya," kata Elza.

Saat ini Gayus tengah menjalani hukuman 30 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat atas beberapa vonis tindak pidana.

Hukuman mantan pegawai Ditjen Pajak ini jika ditotal menjadi 30 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.

Namun, belakangan media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto pria mirip Gayus yang tengah berada di sebuah restauran bersama dua perempuan.

Foto tersebut diunggah pengguna akun Facebook Baskoro Endrawan pada Sabtu (19/9) pekan lalu.

"Ada yang tau Gayus Tam­bunan di mana? Konon sih divonis 30 tahun penjara. Last seen 9 Mei 2015 di sebuah bilangan resto di Jakarta sedang ha-ha..hi-hi," demikian ditulis Baskoro.

Sanksi berat

Dirjen Pemasyarakatan (Pas) Kemkumham I Wayan Kusmiantha Dusak membenarkan, Gayus pernah keluar untuk mengikuti sidang cerai di PA Jakut pada 9 September lalu.

Menurutnya, ada kemungkinan Gayus sempat makan di sebuah restoran dekat pengadilan.
Namun, jika Gayus makan di restoran dalam perjalanan dari lapas menuju pengadilan atau sebaliknya, akan diberi sanksi.

"Kalau di luar itu berarti ada yang salah. Memang, dia keluar tanggal 9 September 2015. Ada gugatan cerai dari istrinya di PA Jakut kalau enggak salah," kata Wayan Dusak, Senin (21/9).

Ia memastikan, jika Gayus terbukti bersalah, maka pihaknya bakal mengenakan sanksi. Bahkan masuk Register F yang artinya tidak dapat remisi pada tahun depan.

"Ya tadi kita sudah tanya ke Pak Menteri, usul isolasi saja. Yang terkait pelanggaran aturan itu dikenakan sanksi sesuai aturan. Misalnya, enggak boleh Register F berarti tahun depan tak boleh dapat remisi. Tapi, kita belum tahu sejauh mana pelanggarannya," kata Wayan. (Harian Warta Kota)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini