News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VSI Serahkan Bukti Salah Geledah Kejagung di PN

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak PT Victoria Securities Indonesia (VSI) yang didampingi kuasa hukumnya, memperlihatkan bukti penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/9).

Hakim juga melihat sejumlah bukti milik termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung, dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik ini.

Penasihat hukum PT VSI, Eko Sapta Putra mengatakan, bukti-bukti yang diberikan kepada hakim ialah berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya.

"Iya kalau dari pihak kita cuma fotokopi salinan penetapan dari PN Jakpus sama berita acara penggeledahan," kata Eko.

Dirinya menyebutkan alasan mengapa PT VSI jug menyerahkan berita acara penggeledahan yang dilakukan Kejagung. Menurutnya, dari berita acara tersebut Hakim akan jelas melihat bahwa Kejagung telah salah menggeledah.

"Jadi dari berita acara membuktikan dia menggeledah di mana, dari penetapan pengadilan seharusnya dia menggeledah di mana," katanya.

Seperti diketahui, perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan kas dugaan korupsi dalam penjualan hak tagih (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap Victoria Securities International Corporation.

Dalam mengusut kasus tersebut, Kejagung melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti. Namun, yang digeledah oleh pihak Kejagung justru kantor PT VSI, yang ternyata tidak ada kaitannya dengan kasus penjualan cessie BPPN.

Kesalahan geledah yang dilakukan Kejagung, menurut PT VSI terlihat dari surat penetapan PN Jakpus. Dalam surat penetapan penggeledahan tercantum bahwa, yang diperbolehkan digeledah oleh Kejagung yakni kantor VSIC. Lantaran kesalahan geledah itu, kemudian PT VSI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.(Yudho Winarto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini