News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

VSI Pertimbangkan Tempuh Upaya Hukum Lainnya

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Victoria Securities Indonesia (VSI) menegaskan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Untuk itu, pihak VSI mempersilahkan Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

"Loh, proses penyidikan tidak ada kaitannya dengan PT VSI, karena penyidikan ini jual beli cessie antara BPPN dengan Victoria Securities International Corporation. Tidak ada kaitannya dengan VSI," kata kuasa hukum PT VSI Eko Sapta Putra, Selasa (22/9).

Namun demikian, Eko menekankan bahwa pihaknya siap kembali menempuh jalur hukum, jika diseret-seret lagi dalam kasus cessie BPPN itu. Tapi, dia belum bisa memastikan langkah hukum apa yang akan diambil oleh PT VSI. "(Langkah hukumnya) itu nantilah," katanya.

Eko menambahkan, saat ini pihaknya tengah fokus menghadapi proses praperadilan. "Fokus kami kan, adalah membuktikan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejagung tidak sah, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP," kata Eko.

Diketahui, dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik dan penyertaan barang bukti telah selesai digelar. Hari ini Kejaksaan Agung sebagai pihak Termohon, menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ihwal penggeledahan.

Menanggapi hal tersebut, Eko Sapta meyakini bahwa dengan penyertaan surat penetapan PN Jakpus itu, secara tidak langsung membuktikan bahwa Kejagung telah salah menggeledah.

Pasalnya, dalam surat tersebut yang dicantumkan sebagai tujuan penggeledahan Kejagung yakni ‎kantor Victoria Securities International Corporation, yang bertempat di Panin Bank Center lantai 9, Jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan, Jakarta.

Kemudian, juga diperuntukan untuk PT Victoria Securities di Gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, Jalan Jend Sudirman Kav Senayan.

"Pada penetapan pengadilan, kemana dan siapa yang harusnya digeledah oleh Kejagung? Faktanya sudah kita buktikan tadi dan itu dibuktikan juga oleh Kejagung bahwa yang harusnya digeledah ialah Victoria Securities International Corporation dan dengan Victoria Securities, bukan PT Victoria Securities Indonesia, itu yang pertama," kata Eko.

Bukan hanya pihak Kejagung, PT VSI juga menyerahkan bukti yang sama kepad Hakim Tunggal Ahmad Khusairi. "Iya kalau dari pihak kita cuma fotokopi salinan penetapan dari PN Jakpus sama berita acara penggeledahan," kata Eko.

Lebih lanjut Eko mengatakan alasan mengapa PT VSI juga menyerahkan berita acara penggeledahan yang dilakukan Kejagung. Menurutnya, dari berita acara tersebut Hakim akan jelas melihat bahwa Kejagung telah salah menggeledah.

"Jadi dari berita acara membuktikan dia menggeledah dimana, dari penetapan pengadilan seharusnya dia menggeledah di mana," katanya.(Yudho Winarto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini