TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Metro Setiabudi menangkap pelaku pencurian satu unit mobil Suzuki Carry Box nomor polisi B9408I. Dua pelaku K (28) dan N (33) ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penangkapan pelaku berselang lima jam dari peristiwa pencurian di tempat parkir lantai LG Gedung Menara Dea Tower Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (25/9) sekira pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Metro Setiabudi, Komisaris Polisi Tri Yulianto, mengatakan mobil itu milik Toko Harapan Agung, perusahaan di bidang alat tulis kantor. Pencurian itu didalangi K, mantan karyawan toko itu.
"Dia sudah pernah bekerja disitu. Dia paham sehingga bisa mencuri di tempat dia bekerja. Dia kurang lebih dua bulan bekerja, lalu, resign," tutur Kompol Tri Yulianto ditemui di Mapolsek Metro Setiabudi, Selasa (29/9/2015).
Menurut Tri Yulianto, K berniat mencuri mobil untuk dijual. Ini dilakukan membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Dia mengajak temannya berinisial N.
Dia menjelaskan, pelaku menggunakan kunci duplikat (palsu) yang sebelumnya telah tersangka K bawa dan persiapkan untuk membuka pintu mobil.
Kemudian, pelaku menggunakan kunci tersebut untuk menyalakan kontak. Pelaku menggunakan tiket yang tersimpan di dalam laci mobil untuk dapat keluar dari tempat parkir.
"Ada semacam keluhan karena kekurangan kebutuhan hidup. Dia mencuri mobil untuk dijual. Dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata dia.
Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Setiabudi. Aparat kepolisian tidak kesulitan mencari mobil itu. Sebab, di mobil telah dipasang alat Global Positioning System (GPS).
Tri Yulianto menambahkan melalui alat GPS, keberadaan mobil itu dan tersangka dapat diketahui. Tersangka sempat beristirahat di daerah Duren Sawit sebelum sempat menjual mobil. Mereka diringkus di tempat itu.
Aparat kepolisian menyita barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry Box Nomor Polisi B9408I, satu kunci duplikat, satu lembar STNK mobil Suzuki Carry Box, satu kunci kontak asli.
Untuk sementara, pelaku pencurian ditahan di Mapolsek Metro Setiabudi. Mereka dijerat pasal 363 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.