Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Prio Santoso, Denny Mahesa menyebutkan pada perkara pembunuhan Deudeuh Alfi Syahrin seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kliennya dengan delik penganiayaan yang menyebabkan kematian, bukan dengan pasal terkait pembunuhan.
"Seharusnya pasal yang tepat diberikan untuk terdakwa adalah pasal 351, mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian," kata Denny usai sidang lanjutan perkara kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).
Menurut Deny, Prio tidak berniat untuk membunuh Dedeuh dan melakukan penganiayaan karena korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan kliennya.
Terkait barang-barang yang diambil Prio, Denny menyebutkan kliennya semula tidak berniat mengambil, hanya ingin mengamankan karena panik.
"Kalau mengambil barang memang iya, tapi sebenarnya tujuannya bukan mencuri. Namun karena posisi barang-barang itu ada di depan korban, maka Prio berniat untuk mengamankannya saja," sebut Deny.
Denny juga menyebutkan kliennya tidak berniat mencuri barang korbannya dari awal dan terbukti dari barang yang dibawa Prio tidak dijual.
Saat ini Prio didakwa oleh JPU dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik. Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.
Belakangan juga diketahui Prio, tersangka pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek yang disediakan korbannya. Setelah membunuh Deudeuh, Prio sempat melarikan diri dan membawa sejumlah barang berharga milik korbannya.