TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Trans Jakarta, Antonius Kosasih mengambil tindakan tegas berupa penarikan bus yang mengalami kerusakan.
Penarikan merupakan upaya penindakan terhadap bus-bus yang mengalami kerusakan tiga kali. Penindakan dilakukan setelah PT Trans Jakarta mendata bus-bus. Pendataan dibuat dalam bentuk tabulasi.
"Nanti sore akan dikaji. Kami buat tabulasi. Nanti dilihat bus bermasalah berapa kali. Kalau sudah tiga kali dikandangkan," tutur Kosasih ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Apabila melihat klausul kontrak, maka bus bermasalah merupakan bus lama dengan kontrak lama. Setiap unit bus Trans Jakarta diperiksa secara berkala oleh agen pemegang merek (APM).
Menurut Kosasih, APM menentukan unit bus Trans Jakarta tersebut perlu di service atau tidak. Pemeriksaan secara berkala itu tercantum di kontrak baru pengadaan bus.
"Setiap hari, armada yang jalan 90 persen. Sementara 10 persen armada dilakukan maintenance," tuturnya.