Tribunnews.com, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang mucikari artis, Robby Abbas (32), Kamis (1/10/2015).
Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi dari artis.
"Nanti ada pemanggilan paksa saksi," kata kuasa hukum Robby, Pieter Ell, saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis.
Pemanggilan paksa ini setelah dalam tiga sidang terakhir, para saksi tidak hadir dalam persidangan. Ketiga saksi artis tersebut berinisial AA, TM, dan SB.
Khusus untuk AA, lanjut Pieter, majelis hakim menetapkan dan memerintahkan supaya jaksa penuntut umum (JPU) memanggil yang bersangkutan untuk dihadirkan pada sidang hari ini.
AA wajib hadir karena dalam persidangan dirinya diposisikan sebagai korban tindak pidana prostitusi atau korban perdagangan manusia.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Candra Saptaji mengungkapkan, ketiga artis tersebut akan terkena sanksi pidana jika menolak menghadiri persidangan.
Saksi tersebut dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagai saksi dalam persidangan dan dapat dikenakan Pasal 224 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sembilan bulan penjara. (Kahfi Dirga Cahya)