TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razman Nasution, kuasa hukum Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Lulung mengingatkan Polri agar tetap tranparan dan profesional mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di APBD-P DKI Jakarta 2014 untuk beberapa sekolah di Jakarta.
"Ini penting, perlu saya ingatkan. Saya dulu membela Mabes Polri. Dulu kasus Pak Budi Gunawan diduga ada pesanan. Kalau Polri melakukan itu ke Lulung, saya akan melakukan perlawanan," ungkap Razman, Kamis (1/10/2015) di Mabes Polri.
Namun, pengacara berkaca mata ini masih meyakini Polri tidak akan mengkriminalisasi kliennya, Lulung sebagai saksi kasus UPS.
"Haji Lulung jangan dihancurkan karirnya karena pesanan seseorang. Biarkan dia bekerja sebagai politisi," katanya.
Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Tersangka Alex dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menunggu persidangan. Sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara Zaenal yang saat ini ditahan di rutan Bareskrim.
Puluhan saksi sudah diperiksa penyidik dalam kasus ini yaitu beberapa kepala sekolah, pihak distributor, beberapa PNS, saksi ahli dan anggota DPRD DKI Jakarta seperti Fahmi Zulfikar pernah pula diperiksa.
Bahkan Gubernur DKI Ahok juga sudah diperiksa selama hampir lima jam dalam kasus ini. Anggota DPRD DKI periode sebelumnya seperti Wanda Hamidah juga tidak luput dari pemeriksaan penyidik.