News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seribu Cara Polisi Periksa Anggota Dewan Diduga Aniaya Pembantunya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemukulan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selalu ada seribu satu cara polisi mengusut Ivan Haz, anggota dewan yang diduga menganiaya Toipah, pembantu sekaligus pengasuh anaknya.

Memang, berdasar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), pemeriksaan anggota dewan diduga terlibat pidana umum harus seizin presiden.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian, mengatakan strategi itu berupa pemisahan perkara atau splitsing. Dalam tahap penyidikan, aparat kepolisian boleh memecah menjadi dua kasus.

Pemecahan dua kasus dilakukan karena kemungkinan tersangka ada dua orang, yaitu Ivan Haz dan istrinya, Anna Susilowati. Jadi, politikus PPP itu bisa menjadi saksi bagi istrinya.

“Kami punya strategi penyidikan. Kami bisa melakukan splitsing. dalam splising ini maka kami bisa posisikan AN sebagai terduga. Kami bisa melakukan pemanggilan untuk IH sebagai saksi. Posisinya dia bukan sebagai terduga,” tutur Tito di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/10/2015).

Lewat ini polisi akan memeriksa lebuh dulu Anna sebagai terduga penganiayaan pekan ini. Sementara, Ivan akan diperiksa sebagai saksi terlapor yang akan memberikan keterangan terhadap istrinya.

“Saksi dulu bisa jalan. Saksi tanpa perlu seizin presiden. Bisa kita panggil dalam posisi strategi penyidikan. Yang bersangkutan adalah anggota DPR dipanggil sebagai saksi bagi istrinya yang sebagai tersangka,” kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini