News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Tyas Mirasih dan Shinta Bachir Tidak Hadir, JPU Bacakan Kesaksian dari Penyidik

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara RA, Dahlan Pido saat memberikan keterangan usai sidang lanjutan perkara klienya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang artis yang namanya tercatut dalam berita acara pemeriksaan perkara prostitusi kalangan artis dan model, Robbie Abbas (RA) kembali mangkir menjadi saksi pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, pada sidang yang baru dimulai pada 16.00 WIB, dua artis yang sebelumnya disebut akan dihadirkan, Tyas Mirasih dan Shinta Bachir tidak tampak di Ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan tertutup perkara ini.

Menurut kuasa hukum RA, Dahlan Pido dalam persidangan yang dipimpin hakim Effendi Mukhtar, Jaksa Penutut Umum (JPU) hanya membacakan kesaksian dari penyidik.

"JPU nyatakan akan dihadirkan, tapi tadi bacakan kesaksian dari penyidik," kata Dahlan Pido usai sidang lanjutan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2015).

Dahlan juga menyebutkan pada persidangan tersebut tidak dijelaskan sebab tidak dihadirkannya dua saksi tersebut.

Menurut Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji, pihaknya telah melayangkan surat ke dua saksi tersebut.

"Surat pemanggilan sebagai saksi sudah dilayangkan tapi belum ada konfirmasi hingga saat ini," kata Chandra Saptaji ketika dikonfirmasi sebelum sidang perkara prostitusi ini.

RA adalah terdakwa kasus prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5/2015) di hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus mucikari ini sempat menyita perhatia publik setelah diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan biaya Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini