TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak perempuan, PNF (9), diduga menjadi korban kekerasan seksual. Ini berdasarkan hasil autopsi yang telah dilakukan terhadap jasad korban.
"Dari hasil autopsi diduga ada persetubuhan artinya masuknya kelamin laki-laki atau pelaku ke kelamin korban," tutur Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/10/2015).
Dia menjelaskan persetubuhan itu dilakukan dengan cara kekerasan dikarenakan adanya pendarahan di tubuh korban sehingga membuat korban meninggal dunia.
"Kalau terjadi persetubuhan maka ini lebih mengarah kepada kejahatan seksual yaitu yang disebut dengan pedofil karena anak-anak (korban,-red)," ujarnya.
"Adanya persetubuhan ini, kami menganggap ini lebih kepada kelainan seksual alias pedofil," kata dia.