TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sebanyak 19 orang pelaku judi sabung ayam dibekuk aparat Polresta Depok bersama pihak TNI dari kawasan Cimanggis, Depok, Rabu (7/10/2015) sore.
Saat dibekuk, para pelaku tengah melakukan judi sabung ayam di sebuah tanah lapang di kawasan tersebut.
Turut diamankam bersama mereka 15 ekor ayam jago aduan serta uang tunai untuk berjudi sebanyak Rp 3 Juta.
Kapolresta Depok Kombes Dwiyono mengatakan para pelaku judi sabung ayam tersebut kini masih didata pihaknya sekaligus diperiksa perannya masing-masing.
Menurut Dwiyono ke 19 pria pelaku judi sabung ayam itu berasal dari Depok, Jakarta, Bogor serta kawasan Sentul.
"Mereka datang dari berbagai wilayah ke Depok ini untuk berjudi," kata Dwiyono di Mapolresta Depok, Rabu (7/10/2015) sore.
Ditangkapnya para pelaku ini berawal dari laporan warga.
Kemudian pihaknya bersama berkoordinasi dengan TNI untuk menggerebek lokasi judi sabung ayam di Cimanggis tersebut.
"Kami masih dalami dan menyelidiki kasus ini dengan memeriksa para pelaku," kata Dwiyono.
Menurut Dwiyono jika memenuhi alat bukti yang diperlukan maka para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau