Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang saksi berinisial A yang diminta keterangan dalam kasus pembunuhan dan kejahatan seksual terhadap PNF (9), bocah korban meninggal di dalam kardus, ditangkap polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, mengatakan penangkapan terhadap A dilakukan karena hasil pemeriksaan urine positif mengandung methamphetamine.
“Penangkapan untuk jangka waktu tiga hari. Kasus ini ditangani Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,” terang Krishna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).
Sementara untuk kasus pembunuhan dan kejahatan seksual terhadap PNF, polisi belum cukup bukti. “Kami harus berhati-hati mencari alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus ini,” tambah dia.