News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disebut Antek Komunis, Buruh JITC Melapor ke Bareskrim

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT), Kamis (8/10/2015) melapor ke Bareskrim Polri.

Mereka melapor lantaran tidak terima disebut sebagai antek-antek komunis dan penganut paham PKI, seperti pernyataan pengacara dari Dirut Pelindo II, ‎Richard Joost (RJ) Lino, Frederich Yunadi.

Dalam laporan TBL/714/X/2015/Bareskrim, pelapor yakni Nova Sofyan Hakim selaku Ketum SP JITC melaporkan oknum pengacara inisial FY (Frederich Yunadi) atas dugaan penistaan, pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 dan 311 KHUP.

Pengacara SP JITC, Malik Bawazir menuturkan kliennya melaporkan Fredrich Yunadi karena dalam sebuah konferensi pers, Fredrich mencap Serikat Pekerja JICT sebagai Komunis lantaran menuntut transparansi perpanjangan konsesi JICT kepada asing Hutchison Port oleh Lino.

"Sesuai UU Advokat maka Advokat itu officium nobile (Mulia), jadi wajib bertutur kata secara baik dan berbobot serta berkualitas dalam melaksanakan profesinya," tegas Malik di Bareskrim.

Terlebih penyataan itu dilakukan di ruang publik, harusnya benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Tidak dibenarkan seorang Advokat bertutur kata tendensius yang bersifat fitnah dan penghinaan baik bagi orang lain maupun sekelompok orang," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini