News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan

Banyak yang Bermain di Tambang Pasir Ilegal Lumajang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi sawah yang rusak milik petani Salim Kancil di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (5/10/2015). Sawah milik Salim Kancil dan warga yang lain di desa tersebut banyak yang rusak akibat penambangan pasir ilegal. Salim sendiri tewas pada Sabtu (26/9/2015) setelah dianiaya sekelompok orang akibat gigih menolak adanya tambang pasir ilegal di desanya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pihak Polri menyatakan selain tiga oknum anggotanya, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan ternyata banyak pihak yang "bermain" ataupun menjadikan tambang pasir ilegal di Lumajang sebagai ladang uang.

"‎Bukan hanya polisi saja, macam-macam. Oknum semuanya bermain mengambil jatah preman, mulai dari bupati, DPRD, semuanya ikut. Itu seperti "bancaan" ramai-ramai," ungkap Kadiv Propam Polri, Irjen Budi Winarso, Jumat (9/10/2015) di Mabes Polri.

‎Khusus bagi tiga oknum anggota Polri yang menerima setoran haram, Budi mengaku sudah melakukan pemeriksaan pada mereka. Dan mereka memang terbukti tidak disiplin dan tidak profesional.

"Kami (Propam) khusus menangani yang internalnya saja. ‎Mereka terbukti menerima gratifikasi. Pasti Disidang kode etik dulu," katanya.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Jatim AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, mereka melakukan hal itu dengan modus menggelar patroli harian. Di sela-sela patroli, mereka mampir ke sejumlah tempat demi mendapat uang.

"Mereka patroli, mampir ke Kepala Desa, dapat uang tip. Jumlahnya enggak besar, sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," ujar Argo.

Kepala desa setempat juga diketahui terlibat dalam aktivitas penambangan pasir liar di sana. Selain itu, oknum Polsek tersebut juga sering mendapatkan uang 'pelicin' dari sopir-sopir truk yang beraktivitas mengangkut pasir ilegal.

"Atau misalnya lagi ada kegiatan apa (di lokasi tambang) ya tolong dibantu. Dapat Rp 200 ribu. Ini sudah jelas-jelas menurunkan martabat polisi," lanjut dia.

Argo menambahkan, ketiga oknum polisi itu berinisial Aipda SP, Ipda SH, dan AKP S. Namun, ia tak menyebut jabatan yang diemban di Polsek Pasirian. Menurut Argo, ada dugaan unsur pelanggaran disiplin, bukan pidana umum.

Ketiganya terancam dikenakan empat jenis sanksi. Pertama, teguran dari atasan; kedua, teguran tertulis dari atasan; ketiga, mosi alias penurunan kepangkatan; dan keempat mutasi atau penempatan khusus. Belum ada keputusan soal sanksi tersebut.

Pemeriksaan ketiga oknum polisi itu bagian dari peristiwa pembunuhan petani bernama Salim Kancil. Kancil dibunuh karena menolak keberadaan tambang pasir ilegal di desanya.

Pembunuhan diduga dilakukan oleh warga desanya yang mendukung aktivitas tambang. Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Salim.

Keberadaan tambang pasir itu tak lepas dari kongkalikong dengan polisi dan pejabat desa setempat. Kepala Desa Selok Awar-Awar juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini