TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Agus alias Pea menjadi tersangka dalam kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap PNF alias eneng (9) yang ditemukan di dalam sebuah kardus, di Kampung Belakang, Jalan Sahabat RT/RW 06/05, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2015) sekitar pukul 22.30 WIB lalu.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, mengaku pihaknya sejak awal sudah mencurigai kepada orang terdekat korban.
"Saat mendapatkan kabar pembunuhan tersebut, saya selalu mengatakan berdasarkan pengalaman empirik kami. Jika pelaku kekerasan terhadap anak itu pastinya tak jauh-jauh dari korban," ujar Arist, Minggu (11/10).
Menurut dia, hal itu terbukti dalam kasus Angeline yang ternyata otak dari pembunuhan itu adalah ibu angkatnya sendiri.
"Di Wonogiri juga ibu angkatnya yang memiliki andil besar dalam tewasnya bocah inisal A itu. Makanya, kenapa saat itu saya menyarankan kepada polisi untuk melakukan pemeriksaaan kepada orang dekat korban," ujarnya.
Kata Arist, keberadaan pelaku kekerasan anak tak jauh atau dengan kata lain, baik di ring satu, ring dua, atau lingkungan sekolah dan tempat bergaul anak-anak.
"Sebab pelaku kekerasan bukanlah orang jauh. Pastinya dekat dengan korbannya," ujar Arist. (Panji Baskhara Ramadhan)