News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Sidang Pembunuhan Tata Chubby Hadirkan Anggota Kepolisian

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Prio Santoso alias Rio, terdakwa pembunuh Deudeuh Alfi Syahrin saat hendak menjalani sidang di Ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Deudeuh Alfi Syahrin alias Tata Chubby dengan terdakwa Prio Santoso, pada Senin siang (12/10/2015).

Menurut Ahmad Ramzy, pengacara Prio, pada sidang lanjutan yang dipimpin hakim Nelson Sianturi hari ini, diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Saksi yang berjumlah dua orang tersebut merupakan anggota Kepolisian Metro Jaya.

"Saksinya dari pihak JPU, dua orang Anggota Polisi dari Polda Metro Jaya, Yakni Asro Rofik dan MS Hidayat," kata Ahmad Ramzy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).

Ahmad Ramzy menyebutkan dua saksi polisi dari JPU itu merupakan penyidik yang melakukan penangkapan Prio di rumahnya, Bogor Jawa Barat.

Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik.

Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.

Belakangan juga diketahui Prio, tersangka pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek yang disediakan korbannya.

Setelah membunuh Deudeuh, Prio sempat melarikan diri dan membawa sejumlah barang berharga milik Deudeuh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini