TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Deudeuh Alfi Syahrin alias Tata Chubby dengan terdakwa Prio Santoso, pada Senin siang (12/10/2015).
Menurut Ahmad Ramzy, pengacara Prio, pada sidang lanjutan yang dipimpin hakim Nelson Sianturi hari ini, diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Saksi yang berjumlah dua orang tersebut merupakan anggota Kepolisian Metro Jaya.
"Saksinya dari pihak JPU, dua orang Anggota Polisi dari Polda Metro Jaya, Yakni Asro Rofik dan MS Hidayat," kata Ahmad Ramzy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).
Ahmad Ramzy menyebutkan dua saksi polisi dari JPU itu merupakan penyidik yang melakukan penangkapan Prio di rumahnya, Bogor Jawa Barat.
Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik.
Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.
Belakangan juga diketahui Prio, tersangka pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek yang disediakan korbannya.
Setelah membunuh Deudeuh, Prio sempat melarikan diri dan membawa sejumlah barang berharga milik Deudeuh.