TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus kebakaran PT Mandom di Jalan Irian Blok PP Kawasan Industri MM 2100 Cikarang, Bekasi yang menewaskan 28 karyawan, Jumat (10/7/2015) lalu.
Salah satu tersangkanya adalah orang Jepang bernama Shogo Takaku yang menjabat General Manager (GM) PT Iwatani.
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah teknisi PT Iwatani berinisial AH. Polisi menetapkan dua tersangka ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap 31 saksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan, penyebab kebakaran PT Mandom terjadi di ruang Deodorant Parfum Spray (DPS) lantaran kebocoran di selang fleksibel yang terpasang di filing machine line 2 yang menyebar ke arah pemanas. Sehingga terjadi kebakaran.
"Itu berdasarkan keterangan ahli dari Puslabfor Mabes Polri," Kata Krishna kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di Polda Metro Jaya, Selasa (13/10/2015).
Kemudian, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PT Iwatani yang melakukan pemasangan instalasi pipa gas LPG di ruang produksi DPS PT Mandom.
Bahkan, sampai kini, PT Iwatani masih bertanggung jawab dan memberikan garansi atas pekerjaan pemasangan instalasi pipa gas LPG tersebut selama 12 bulan meliputi kebocoran gas.
Di ruang DPS, kata Krishna, ada 8 selang fleksibel. Saat pemindahan pabrik dari Sunter, Jakarta Utara ke Bekasi, pihak PT Mandom meminta agar ke 8 selang fleksibel diganti.
Tapi ternyata yang diganti hanya 4 selang saja. Sedangkan 4 lainnya diambil dari bekas selang fleksibel dari pabrik lama di Sunter, Jakarta Utara.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan kita ketahui teknisi AH (tersangka) yang melakukan pemasangan selang. Dan itu berdasarkan perintah dari ST (Shogo Tokaku), General Manager," kata Krishna.
Makanya, kemudian Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Total korban tewas dalam kasus ini adalah 28 karyawan. Sedangkan korban luka sebanyak 31 karyawan.(ote)