News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Bilang Rumahnya Bisa Tenggelam Kalau Reklamasi Dibatalkan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Kamis (15/10/2015), Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI) kembali melayangkan gugatannya soal pemberian izin reklamasi Pulau G di Jakarta Utara.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengutarakan kalau reklamasi harus tetap dilakukan.

Karena, kata dia, pemanasan global ada hubungannya dengan naiknya permukaan laut.

Saat ini volume air dalam bentuk es telah berkurang jadi bentuk air.

Seluruh dunia termasuk Indonesia, kata Ahok, dalam bahaya kalau selama sepuluh tahun ke depan tidak melakukan reklamasi.

"Kalau Jakarta dalam sepuluh tahun enggak mau reklamasi, ya akan tenggelam. Termasuk rumah saya," tambahnya di Hotel Milenium, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).

Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan, di beberapa negara, seperti Singapura warganya tidak pernah mempermasalahkan soal reklamasi.
Reklamasi justru menolong para nelayan karena air semakin berlimpah.

Pria berusia 49 tahun ini menganggap lucu dengan gugatan yang dilayangkan oleh para nelayan.

Seluruh dunia, kata dia, melakukan reklamasi sampai dengan 35 tahun ke depan atau tepatnya 2050.

"Seluruh dunia sadar. Dan mereka lakukan reklamasi. Belanda reklamasi sejak tahun 1400, Singapura sejak 1822," ucapnya.

Ahok mengimbau sebaiknya para nelayan tidak berpandangan kalau reklamasi malah merugikan.

Pasalnya air di bumi tidak seperti air di dalam sebuah akuarium, ketika dimasukkan benda padat ke dalamnya, airnya akan naik hingga keluar akuarium tersebut.

"Salah itu. Dunia ini gantung, dan air ini sama jumlahnya, cuma berbentuk es atau cair," jelas Ahok.

Reklamasi dilakukan demi menjaga adanya air bersih serta memperluas daratan. Tapi KNTI melayangkan gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2 238 Tahun 2014 perihal pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

KNTI mendaftarkan gugatan di PTUN, Jakarta Timur dengan nomor perkara 193/G.LH/2015/PTUN-JKT. Menurut KNTI pemberian izin reklamasi di Teluk Jakarta disebut tidak disertai dengan kajian dampak lingkungannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini