TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang tidak memberikan ganti rugi kepada para pengusaha rumah pemotongan dan peternakan babi dan ayam di Mekarsari, Neglarasi, Kota Tangerang pasca penggusuran yang dilakukan pada Kamis (15/10/2015).
Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, lebih dari 40 rumah pemotongan babi dan ayam di kawasan Kampung Mekarsari, Neglasari, Kota Tangerang dibongkar petugas Satpol PP Kota Tangerang, Kamis (15/10).
Puluhan bangunan yang juga berfungsi sebagai peternakan itu dibongkar karena tidak memiliki izin.
Penertiban sendiri berlangsung pada pukul 08.00.
Total ada 49 bangunan yang dibongkar, yakni 24 peternakan dan pemotongan babi, serta 25 peternakan dan pemotongan ayam.
Asisten Daerah 1 Pemkot Tangerang, Saeful Rohman menuturkan, ganti rugi tidak akan diberikan pihak pemkot karena pada dasarnya bangunan-bangunan tersebut sudah menyalahi aturan.
"Tidak ada izin operasi dan izin mendirikan bangunan. Kawasan Neglasari juga bukan diperuntukkan buat peternakan maupun rumah pemotongan hewan. Jadi, tidak ada ganti rugi sama sekali," kata Saeful.
Keberadaan peternakan dan rumah pemotongan babi dan ayam disanapun, kata Saeful, sudah dikeluhkan banyak warga sekitar karena menyebabkan polusi udara dan mencemari air kali.
"Setiap tahunnya semakin bertambah. Dulunya mereka ada di Jalan Benteng Betawi, lalu pindah kemari. Kami sudah lakukan sosialisasi soal pembongkaran ini, supaya para pengusaha sudah lebih dulu mengungsikan barang-barang dan properti dagang mereka," kata Saeful. (Banu Adikara)