Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Personel Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Sekjen The Jakmania, Febrianto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiyono, mengatakan pihaknya masih mempelajari surat permohonan penangguhan penahanan yang diajuakan Febrianto melalui kuasa hukumnya.
"Sedang dipertimbangkan. Kemarin baru masuk, dan waktunya belum bisa ditentukan," tutur Mujiyono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2015).
Tim kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Febrianto pada hari pertama ia ditahan, Senin (19/10/2015). Mereka juga menyertakan surat permohonan maaf Febrianto dan polisi akan memasukkan hal tersebut sebagai pertimbangan pemberian penangguhan penahanan.
Febrianto telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyebarkan berita permusuhan menjelang laga final Piala Presiden 2015 antara Persib kontra Sriwijaya FC lewat akun twitternya @bung_febri.
"Dia menyebarkan berita permusuhan. Sedang kita dalami masalah provokasi," kata Mujiyono.
Kamis ini, tim kuasa hukum Febrianto menyerahkan surat permohonan penangguhan dari RT/RW tempat Febrianto tinggal kepada penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.