News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sampah Jakarta

Soal Truk Sampah Ahok Tantang DPRD Bekasi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Truk-truk sampah sedang mengantre untuk membuang sampah di TPA Bantar Gebang Bekasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berang mengetahui dirinya akan dipanggil DPRD Kota Bekasi.

Ahok menantang DPRD Kota Bekasi untuk menutup akses truk-truk dari Jakarta sehingga tidak bisa membuang sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi.

"Saya kira itu sudah diomongin dari zaman dulu, ya, mau panggil saya begitu. Sekarang dasarnya memanggil saya apa?" ucap Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/10).

DPRD Kota Bekasi berencana memanggil Ahok karena telah banyak melakukan pelanggaran seperti yang tertuang dalam MoU masalah pembuangan sampah ke Bantar Gebang.

Ahok mengatakan, permasalahan sampah adalah permasalahan bersama. Jadi, menurut dia, DPRD Kota Bekasi jangan sok-sokan. "Kita kan tinggal bareng nih, ya kan? Kalau kamu mau main sok-sokan begitu, kamu tutup saja (TPST Bantar Gebang), supaya seluruh Jakarta penuh sampah, dan ini akan jadi bencana nasional," ujarnya.

Ahok memandang sikap DPRD Kota Bekasi kekanak-kanakan. Padahal, Jakarta dan Bekasi seharusnya bisa saling bekerja sama dalam penanganan sampah.

"Gue kirim tentara ngantar sampah ke tempat lu di Bekasi. Lu kasih tahu anggota DPRD yang sombong di Kota Bekasi. Kasih tahu dia, suruh dia tutup. Aku mau tahu Jakarta jadi apa? Dan orang Bekasi enggak boleh bekerja di Jakarta. Kekanak-kanakan banget, gitu loh," ujar Ahok kesal.

Seperti diberitakan Warta Kota, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Aryanto Hendrata menyatakan pihaknya berencana memanggil Ahok terkait masalah pembuangan sampah di TPST Bantar Gebang. Pasalnya, DKI telah melanggar MoU yang telah disepakati bersama.

Truk sampah yang menuju TPST Bantar Gebang hanya boleh melintas Kota Bekasi pada pukul 21.00-05.00. Di luar jam tersebut, mereka diharuskan melewati Jalan Raya Alternatif Cibubur atau Transyogi.

Namun, beberapa truk sampah DKI kerap ditindak petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi karena beroperasi di luar jam dan jalur tersebut. Selain itu, dalam perjanjian juga disepakati dalam sehari Jakarta hanya mempunyai kuota untuk membuang sampah ke TPST Bantar Gebang sebanyak 5.000 ton sampah. Namun, kenyataannya, sampah yang dibuang mencapai 7.000 ton/hari.

Rencana pemanggilan itu rupanya menyinggung Ahok. "Memang siapa dia? Mau manggil gua segala macam. Sombong amat," ujar Ahok di Balai Kota kemarin.

Sayangkan Ahok

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi Solihin menyayangkan sikap Ahok yang menebar ancaman. Menurut dia, sebagai pimpinan pucuk pemerintahan, tidak sepantasnya Ahok berbicara hal tersebut di depan media.

"Dia (Ahok) berani nggak mecat orang Bekasi yang bekerja di Jakarta? Jangan tebar ancaman lah, selesaikan masalah ini di forum resmi," ujar Solihin kepada Warta Kota , Kamis (22/10) petang.

Pernyataan Solihin diungkapkan menyusul ucapan Ahok yang mewacanakan melarang warga Bekasi bekerja di Jakarta. Sementara Ahok berang karena akan dipanggil legislator Kota Bekasi terkait dugaan pelanggaran dalam Nota Kesepakatan (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) No 4 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Lahan TPST Bantar Gebang.

Solihin menyatakan, pemanggilan Ahok dilakukan secara resmi, guna membahas PKS antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Alasannya, Ahok dinilai sebagai pemegang kebijakan saat melakukan perjanjian kerja sama terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang. Sehingga, ketika ada pembahasan, maka Ahok sangat diperlukan untuk datang. "Jadi, sudah pas kalau kita minta pimpinannya yang datang. Karena dia yang punya kebijakan," jelas Solihin.

Solihin menilai, meski Pemprov DKI memiliki lahan TPST Bantar Gebang, akan tetapi harus menjalankan perjanjian kerja sama yang sudah disepakati. Bahkan, dalam MoU itu tertuang dalam Pasal 12, Kota Bekasi bisa mengakhiri perjanjian itu bila salah satu pihak melanggar perjanjian.

Alasan pemanggilan Ahok oleh DPRD Kota Bekasi, kata Solihin, semata-mata untuk dimintai pertanggungjawab­annya atas banyaknya pelanggaran yang dilakukan DKI. Misalnya, rute perlintasan truk sampah yang tidak pada tempat dan waktunya. Selain itu, adanya dugaan pelanggaran itu lainnya semakin meningkatnya jumlah tonase sampah yang dibuang DKI ke TPST Bantar Gebang.

Bila dilihat isi perjanjiannya, volume sampah yang harus dibuang ke TPST Bantar Gebang sebanyak 5.000 ton/hari. "Tetapi belakangan ini sudah mencapai 7.000 ton/hari," ujarnya.

Meski melakukan pelanggaran jumlah tonase pembuangan sampah, kata Solihin, Pemprov DKI juga tidak menambah pemberian tipping fee kepada warga sekitar. "Saat ini warga mendapat tipping fee Rp 210.000/tiga bulan. Seharusnya kalau sudah ada peningkatan sampah, berarti harus ditingkatkan lagi tipping fee-nya," katanya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Aryanto Hendrata menambahkan, ancaman Ahok menunjukkan adanya rasa takut menghadiri undangan legislator Kota Bekasi. Padahal, kata dia, agenda pemanggilan itu hanya meminta kejelasan dari Ahok terkait banyaknya pelanggaran dalam PKS.(suf/faf/tribun/kps)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini