News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Naik ke Tahap Penyidikan, Limbad Minta Pelaku Pencemaran Nama Baik Dijerat Hukuman

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesulap, Limbad saat menghadiri acara Mahakarya 21 tahun RCTI, di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (21/8/2010) malam. KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, pesulap Limbad, ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum Limbad, Muhammad Zakir, meminta kepada aparat kepolisian supaya menjerat pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Siapapun yang melanggar hukum, ketika tidak mampu membuktikan maka sudah ada aturan tentang sanksi pidana," tutur Zakir kepada wartawan, Jumat (23/10).

Pada Kamis (1/10), pihak Limbad melaporkan balik pengusaha Husein Ibrahim ke Mapolda Metro Jaya. Laporan dibuat atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ibrahim menuduh Master Magician itu mencuri mobil Honda Jazz berwarna silver berplat nomor E 1717 PD. Pada Kamis (24/9), dia melaporkan pria berusia 43 tahun itu ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Apabila terbukti mencemarkan nama baik Limbad, maka Ibrahim akan ditetapkan sebagai tersangka. Mengenai hal ini, Zakir mengaku menyerahkan kepada penyidik.

"Sebagai warga negara, kami menghormati proses hukum. Apapun keputusan penyidik kami terima dan hormati. Terkait penetapan tersangka, kami serahkan ke penyidik," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini