News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

Air Mata Mucikari RA Sambut Vonis Hakim

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mucikari RA di PN Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perjalanan mucikari artis dan model Robby Abbas (32) di kursi pesakitan masuk babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pria yang pernah bekerja sebagai make up artis itu dengan kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.

Namun, masa tahanannya tinggal tersisa 1 tahu‎n. Karena sejak Mei 2015, RA sudah menjalani masa tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pria yang akrab disapa Obi itu ditangkap bersama dengan artis Amel Alvi (22) di hotel bintang lima kawasan Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Muchtar Effendi mengegaskan, keputusan vonis penjara 1 tahun 4 bulan bagi Robby merupakan keputusan yang sesuai dengan tuntutan jaksa meskipun pada sidang sebelumnya, pihak Robby telah mengajukan pledoi.

"Tidak ada yang meringankan. Yang memberatkan terdakwa yaitu kasus ini sudah menciderai norma kesusilaan dan menyita perhatian masyarakat," kata Muchtar di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (26/10) sore.

Sontak mendengar itu, air mata Robbie Abbas langsung berlinang. Dia tak kuasa mendengar putusan hakim tersebut. Robby disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.

Sebelumnya, Robby dan seorang artis berinisal AA ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015 ketika RA diduga sedang menawarkan jasa AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.

Pada sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu, kuasa hukum Robby, Pieter Ell mengakui JPU telah membacakan tuntutan atas kasus yang menjerat Robby yakni tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Robby disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.
Sementara itu, pengacara mucikari Robby Abbas (32), Pieter Ell mengatakan vonis 1 tahun 4 bulan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan merupakan akhir segalanya. "Ini belum kiamat," ujar Pieter.

Dia menjelaskan vonis hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu berat dan tidak sebanding dengan kasus yang diperbuatnya.

Hal tersebut, membuat Pieter dan rekannya berniat mengajukan banding bagi Robby. "Secara hukum kan kami masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum, kita akan banding, dikasih hakim waktunya nanti 7 hari, tetap dengan keputusan kami akan mengajukan upaya bebas," ucap Pieter.

Aturan tersebut, kata dia, hanya berisi jeratan hukuman bagi pelaku mucikari.

Namun untuk artis-artis pelanggan transaksi prostitusi yang terlibat tidak dikenakan hukuman. Pieter memprotes hal tersebut. "Itu kecelakaan hukum yang akan kita gugat ke MK, ya kan. Kenapa mereka tidak dijerat juga," tuturnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan menunggu draft putusan bagi Robby. Lagi-lagi dia mengatakan bahwa ini semua bukan akhir segalanya dan belum kiamat. (Bintang Pradewo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini