TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resort Jakarta Selatan menangkap Maskur (34), seorang pelaku sodomi anak, pada Selasa (20/10/2015) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan pihak Kepolisian setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Pelaku pelecehan seksual pada anak ini, disebutkan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, telah melakukan perbuatan kejinya pada lebih dari 15 orang anak berusia di bawah 10 tahun.
"Sudah dikonfirmasi 11 orang, lima sudah divisum, dan lain masih berjalan," kata Kombes Wahyu Hadinigrat di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).
Saat ingin melakukan perbuatan kejinya, Maskur kerap membujuk calon korbannya dengan permen dan uang. Sebelum dibawa ke rumahnya, kuburan atau kolam renang di bilangan Pancoran.
Di antara beberapa korbannya, ada anak yang dicabuli Maskur sejak usia lima tahun hingga usianya kini delapan tahun.
"Itu sudah dilakukan sebanyak 10 kali sejak 2012. Saat ini korban umur 8 tahun, pertama kali dilakukan umurnya 5 tahun," kata Kombes Wahyu Hadinigrat.
Atas perbuatannya Maskur diancam dengan pasal 292 KUHP tentang pencabulan terhadap anak-anak dan pasal 82 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.