News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

‎Sidang Vonis Bandar Ganja 145 Kg di Depok Ditunda

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi.Jajaran Polresta Medan bersama barang bukti 1,41 ton ganja yang berhasil mereka bongkar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis empat orang terdakwa perkara kepemilikan 145 kilogram ganja dalam sebuah mobil Daihatsu Luxio di sebuah rumah kontrakan daerah Sukmajaya, Depok tertunda.

Pembacaan vonis yang semula akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, mengalami penundaan karena hakim Riyadi Sunindyo dan Achmad Rivai, ketua dan anggota majelis hakim, sedang menjalani pelatihan.

"Ditunda minggu depan. Hakimnya sedang seminar atau pelatihan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Candra Saptadji ketika dihubungi Tribunnews, Selasa (27/10/2015).

Hal yang sama juga disebutkan Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna. Menurut Made sidang vonis ditunda sampai Selasa (3/10/2015).

"Minggu depan vonisnya. Hari ini ditunda sidangnya," kata Made melalui pesan singkat.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Abdul Kadir Sangaji menuntut Jayadi dan Sudaryatno dengan hukuman mati karena kepemilikan 145 kilogram narkoba jenis ganja.

Selain dua orang tersebut, JPU juga menuntut Ponto Khair Iskandar dengan penjara seumur hidup dan Muhammad Iqbal dengan penjara 20 tahun karena kasus yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini