TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang vonis empat orang terdakwa perkara kepemilikan 145 kilogram ganja dalam sebuah mobil Daihatsu Luxio di sebuah rumah kontrakan daerah Sukmajaya, Depok tertunda.
Pembacaan vonis yang semula akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, mengalami penundaan karena hakim Riyadi Sunindyo dan Achmad Rivai, ketua dan anggota majelis hakim, sedang menjalani pelatihan.
"Ditunda minggu depan. Hakimnya sedang seminar atau pelatihan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Candra Saptadji ketika dihubungi Tribunnews, Selasa (27/10/2015).
Hal yang sama juga disebutkan Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna. Menurut Made sidang vonis ditunda sampai Selasa (3/10/2015).
"Minggu depan vonisnya. Hari ini ditunda sidangnya," kata Made melalui pesan singkat.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Abdul Kadir Sangaji menuntut Jayadi dan Sudaryatno dengan hukuman mati karena kepemilikan 145 kilogram narkoba jenis ganja.
Selain dua orang tersebut, JPU juga menuntut Ponto Khair Iskandar dengan penjara seumur hidup dan Muhammad Iqbal dengan penjara 20 tahun karena kasus yang sama.