Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kampus swasta ternama di Ibukota menjadi korban tindak pidana penipuan dan pemalsuan bermodus program cash back pembayaran uang kuliah.
Sebanyak empat orang mahasiswa terlibat aktivitas ilegal tersebut.
Mereka yaitu, IB, PK, IC, dan AW telah ditetapkan status tersangka oleh Polsek Senen.
Akibat perbuatan tersebut, sebanyak 751 mahasiswa kampus tersebut menjadi korban.
Sementara itu, pihak kampus mengklaim menderita kerugian sekitar Rp 5 miliar.
"4 mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Fakultas Ilmu Komunikasi. Tidak ada keterlibatan orang dalam," ujar sang rektor kampus tersebut kepada wartawan di Jakarta Kamis (29/10/2015).
Pengungkapan kasus berawal laporan calon mahasiswa berinisial MY.
Dia sudah melakukan pembayaran dan ingin mendapatkan jadwal kuliah.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak kampus, pembayaran belum diterima. Atas peristiwa ini, MY melaporkan kepada aparat kepolisian.
Calon mahasiswa melihat melalui akun media sosial, instagram atas nama Ariesta. Di akun itu pembayaran dapat dilakukan melalui oknum dan mendapatkan cash back.
"Saat bertemu, ini (uang kuliah) sudah dibayarkan. Uang diterima slip diberikan," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama dua tahun. Namun, pihak kampus baru mengetahui ini pada tiga minggu yang lalu.