TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Divisi Investigasi ICW Febri Hendri memberikan pandangannya terkait kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) yang melibatkan mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Firmansyah, dan anggota Komisi E Fahmi Zulfikar.
Febri mengatakan, seharusnya setelah dibacakan dakwaan, ada penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Bila Alex Usman yang merupakan pihak eksekutif diseldiki, ujar Febri, seharusnya ada penyelidikan lebih lanjut kepada pihak legislatif.
"Harus segera bergerak untuk melakukan pengusutan kasus yang menyeret legislatif dan pengusaha oleh terdakwa Alex Usman," ucap Febri saat dihubungi pada Jumat (30/10/2015).
Meski begitu Febri tidak mau berpraduga, kenapa hingga saat ini, Jaksa tidak menjadikan Firmansyah dan Fahmi tersangka.
Yang pasti, ucap Febri, pelaku kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), bisa saja tidak hanya satu atau dua orang, "Bisa saja dari legislatif dan dari pengusaha itu terlibat," tambahnya
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Tasjrifin MA Halim mengatakan, dalam persidangan akan terungkap lebih jauh peran Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta HM Firmansyah dan anggotanya, Fahmi Zulfikar Hasibuan dalam proyek pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk 25 sekolah SMA/SMKN.
Dalam kasus ini, perbuatan Alex diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 81.433.496.225. Dalam dakwaan, Alex berencana menjadikan UPS sebagai sebagai barang pengadaan di Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Padahal, Sukdin Dikmen tidak pernah mengajukan permohonan anggaran atau dana untuk pengadaan UPS.
Alex kemudian melakukan pertemuan dengan Fahmi Zulfikar Hasibuan yang juga menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar).
"Dalam pertemuan tersebut membicarakan supaya dianggarkan pengadaan UPS dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat dengan harga perunitnya sebesar Rp 6 miliar," ujar Jaksa Tasjrifin.