News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua PKS DKI: Ahok Itu Menkopolhukam atau Gubernur?

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menyemprotkan watercanon ke arah buruh yang berdemonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015). Buruh melakukan demonstrasi untuk menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Selamat Nurdin mempertanyakan dasar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membuat Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang penetapan lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta.

Selamat belum mendengar apa alasan Ahok menerapkan Pergub itu. Menurutnya, Ahok harus berkoordinasi dan berdiskusi terlebih dahulu dengan DPRD, bahkan koordinasi juga dengan DPR, "Karena ini Ibu Kota negara," ujar Selamat saat dihubungi pada Minggu (1/11/2015).

Jakarta, ujar Selamat, adalah Ibu Kota negara, jadi untuk menentukan tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan untuk melangsungkan unjuk rasa, seharusnya Ahok berkonsultasi lebih dahulu.

"Ada DPR, ada Presiden, ada Kementerian di Jakarta. Kira-kira tempat itu memadai atau tidak? Butuh dikonsultasikan lebih dahulu. Ini Pak Gubernur (Ahok) sebagai Menkopolhukam atau sebagai Gubernur DKI?" ujarnya.

Menurut Selamat, unjuk rasa sangat dibutuhkan untuk mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah, maka dari itu, lanjut dia, tidak cukup hanya tiga tempat yang diperbolehkan untuk unjuk rasa.

"Kejaksaan Agung, KPK, itu tempat yang bagus untuk pengaduan masyarakat. Di Indonesia banyak hal tidak terkuak, kalau tidak melalui demonstrasi. Saya tidak setuju dengan Pergub (No. 228 Tahun 2015) itu," tegas Selamat.

Ahok telah menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang penetapan lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta. Pergub itu telah diterapkan pada 28 Oktober 2015.

Ahok menjelaskan, isi dari Pergub itu diantaranya, demonstran tidak diperbolehkan menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel (db), dan lokasi-lokasi mana saja yang boleh dipergunakan untuk aksi unjuk rasa.

"Di Gambir, Monas, dan di DPRD. Demonstrasi enggak boleh bikin macet. Kalau bikin macet bisa kita tangkap," ujar Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini