Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan melakukan perlawanan bila digugat oleh DPRD Bekasi terkait pencemaran nama baik.
Bahkan Ahok menduga ada 'udang di balik batu', "Pernah enggak, dia nyerang kita, kalau kita enggak cabut (perjanjian dengan PT Godang Tua Jaya)? Ada apa gitu loh?" ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).
Ahok membebarkan bahwa ada anggota DPRD Bekasi yang terlibat secara langsung dengan PT Godang Tua Jaya. Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, orang yang dimaksud Ahok adalah Anggota Komisi B dari Fraksi PDI Perjuangan, Tumpak Sidabutar.
Tumpak merupakan menantu Direktur Utama PT Godang Tua Jaya, Rekson Sitorus. Selain itu, ujar Ahok, ada anggota DPRD dari Fraksi Hanura yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur PT Godang Tua Jaya.
Orang yang dimaksud Ahok adalah Linggom F. Lumban Toruan.
Menurut media lokal Bekasi, Linggom merupakan penghubung PT Godang Tua Jaya dengan Komisi A DPRD Kota Bekasi melalui Winoto yang merupakan anggota Komisi A dari Dapil Bantar Gebang.
Winoto merupakan Ketua Hanura Kota Bekasi. Winoto berkoordinasi dengan Ariyanto Hendrata selaku Ketua Komisi A.
Sementara Tumpak Sidabutar disebut-sebut sebagai penghubung PT Godang Tua Jaya dengan Tumai, yang merupakan Ketua DPRD Kota Bekasi. Keduanya berasal dari partai dan Dapil yang sama.
"Faktanya DPRD (Bekasi) ada Wakil Dirtektur Utama PT Godang Tua Jaya, dan juga menantunya. Ada apa? Jadi yang harus diserang itu PT Godang Tua Jaya, bukan saya," tegas Ahok.
Ahok menyebutkan, bila DPRD Bekasi menggugat dirinya persoal pencemaran nama baik, Ahok juga akan melaporkan balik DPRD Bekasi,
"Kalau kamu anggap ini pencemaran nama baik bawa ke pengadilan. Kita sama-sama ngadu, sama-sama kita buktikan. Enggak usah main gertak di media. Aku enggak suka digertak-gertak," jelas Mantan Bupati Belitung Timur ini.