Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan perkara pembunuhan Deudeuh Alfi Syahrin alias Tata Chubby pada hari ini, Senin (2/11/2015).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana akan membacakan tuntutan atas perbuatan Prio Santoso di depan hakim ketua Nelson Sianturi.
"Agenda sidang hari ini tuntutan dari JPU, agenda persidangan berlangsung pukul 14.00 WIB," kata pengacara Prio, Ahmad Ramzy melalui pesan singkat, Senin (2/11/2015).
Pada sidang perdana, JPU telah mendakwa Prio dengan pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai pembunuhan. Melalui dakwaan tersebut pembunuh Deudeuh diancam pidana seumur hidup.
Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik. Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.
Belakangan juga diketahui Prio, tersangka pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek yang disediakan korbannya. Setelah membunuh Deudeuh, Prio sempat melarikan diri dan membawa sejumlah barang berharga milik teman kencannya itu.