TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mendukung Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Masyarakat boleh menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, tidak boleh mengintervensi, memaksakan kehendak, dan merugikan masyarakat lain, seperti pengguna jalan.
"Aspirasi boleh dilakukan di mana saja, kapan saja tetapi sekarang sudah diatur. Harus didukung semua stakeholders sehingga lokasi di situ saja," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/11/2015).
Pergub mengatur pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum di Jakarta. Massa hanya bisa meneriakkan aspirasi di tiga tempat yaitu Parkir Timur Senayan, alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional.
Waktunya pun dibatasi, cukup mulai pukul 06.00 hingga 18.00. Selain itu, tingkat kebisingan saat berunjuk rasa pun dibatasi. Pergub itu dinilai melanggar prinsip demokrasi dan hak atas kemerdekaan berpendapat.
Pergub itu dinilai akan merugikan elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum. Contohnya melalui aksi-aksi simpatik, kampanye, hingga unjuk rasa terhadap pembuat kebijakan yang bertindak sewenang-wenang.