News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sampah Jakarta

Laporan BPK Tentang Bantar Gebang Sebut Soal Penimbangan Sampah yang Rugikan Pemprov Rp 1,2 Miliar

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pemulung sedang mencari sampah di antara alat-alat berat yang membuang sampah di TPA Bantar Gebang Bekasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas keuangan pemerintah Jakarta 2014, BPK menyoroti beberapa persoalan sampah, antara lain tentang penimbangan.

Pada laporannya, penimbangan sampah tidak wajar sehingga berpotensi merugikan daerah sekitar Rp 1,2 miliar. Tertulis "Terdapat perbedaan berat kosong truk".

Berdasarkan satu di antara laporan BPK tersebut, Dinas Kersihan melayangkan surat peringatan pertama ke pengelola sampah Bantargebang PT. Godang Tua Jaya.

Berikut laporan BPK 2014 tentang Bantargebang:

* Adanya potensi kerugian daerah minimal Rp 379.284.958.333 akibat adanya pengambilalihan pembayaran agunan oleh pemerintah Jakarta apabila terjadi pengkahiran perjanjian sebelum masa kredit dengan bank atau masa kerja sama berakhir.
*  Adanya potensi pajak penghasilan Pasal 23 atas transaksi antara J.O dengan PT Godang Tua Jaya yang tidak dipungut dan disetor minimal senilai Rp 15.506.516.292.
*  Terdapat potensi denda kelalaian senilai Rp 9.507.960.000 atas pelaksanaan pembangunan gasifikasi yang terlambat dilaksanakan.
*  Pelaksanaan penimbangan tidak dilakukan berdasarkan pendataan dan pengolahan database berat kosong truk yang terbaru secara periodik, sehingga tonase sampah yang menjadi dasar pembayaran tipping fee tidak dapat diyakini kewajarannya dan terdapat perbedaan berat kosong truk yang berindikasi merugikan daerah Rp 1.237.682.127

Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Ali Maulana Hakim mengatakan telah mengirim surat peringatan pertama ke PT. GTJ, "Kami kirim surat September lalu," ujarnya saat dihubungi Kamis (5/11/2015).

Direktur Utama PT. GTJ Rekson Sitorus mengatakan tidak tahu soal laporan BPK tersebut.

"Kami tidak pernah. Dan Dinas tidak pernah menyampaikan (laporan BPK) ke kami," ujar Rekson.

Yang Rekson tahu, BPK merekomendasikan agar perjanjian kerja sama dikaji ulang untuk diubah dengan prinsip win-win solution atau saling menguntungkan.

Rekson siap bernegosiasi dengan Pemerinta Provinsi DKI agar perjanjian pengelolaan Bantargebang 'diperbaharui'.

"Sebagai perusahaan kami siap dibangun, dibimbing dan dibina," kata Rekson.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berseteru dengan PT. GTJ terkait pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Ahok menilai Godang Tua wanprestasi karena tak kunjung menyelesaikan pembangunan di sana yang menelan dana Rp 700 miliar.

Sebaliknya PT. GTJ menganggap pemerintah Jakarta melanggar kontrak kerja sama karena membuang sampah berlebih.

Setiap harinya sampah Jakarta yang dibuang ke Bantargebang sekitar 6.500 ton, sedangkan dalam perjanjian seharusnya sampah yang dibuang 3.000 ton per hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini