Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai bertindak di luar kewenangan saat menyita telepon seluler Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, berencana melaporkan auditor BPK tersebut kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan.
"Kami akan menyampaikan pada Bapak Luhut, bukti tendensiusnya oknum BPK. Seperti menyita telepon genggam, seperti penyidik. Itu kan tidak boleh," tutur Ahok kepada wartawan ditemui di JIExpo Kemayoran, Sabtu (7/11).
Dia menilai pegawai BPK itu seharusnya bekerja membuat laporan dan temuan ada indikasi pelanggaran hukum. Kemudian, disampaikan kepada aparat penegak hukum, seperti KPK, Polri, dan Jaksa.
"Jadi BPK hanya buat laporan, temuan, diserahkan kepada KPK, polisi, atau jaksa. Seperti itu. Bukan melakukan penyitaan macam-macam, itu bukan tugas BPK," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, telepon seluler milik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono disita auditor BPK. Penyitaan dilakukan setelah dia dimintai keterangan terkait audit investigasi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras pada APBD Perubahan 2014.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi